Rabu, 18 Agustus 2010

Perlindungan Konsumen Kesehatan Berkaitan dengan Malpraktik Medik

Sehat merupakan suatu keadaan yang didambakan oleh setiap orang. Hingga
batas-batas tertentu, tiap orang kecuali anak-anak, mampu menjaga
kesehatannya sendiri. Mereka akan hidup dengan teratur, mengkonsumsi
makanan bergizi, berolah raga secukupnya, dan sebagainya.
Persoalan akan menjadi lain ketika orang jatuh sakit yang memerlukan
pertolongan pihak lain. Bagaimanapun, kesehatan merupakan kebutuhan
pokok dalam kehidupan, sedangkan pengetahuan dan ketrampilan pasien
terbatas. Dengan demikian, pasien maupun keluarganya akan mencari
pertolongan kepada petugas kesehatan.
Berdasarkan gambaran di atas, dapat dikatakan bahwa pelayanan kesehatan
mempunyai ciri khas yang berbeda dengan pelayanan jasa / produk lainnya,
yaitu consumer ignorance / ketidaktahuan konsumen, supply induced
demand / pengaruh penyedia jasa kesehatan terhadap konsumen (konsumen
tidak memiliki daya tawar dan daya pilih), produk pelayanan kesehatan
bukan konsep homogen, pembatasan terhadap kompetisi, ketidakpastian
tentang sakit, serta sehat sebagai hak asasi
Dalam hal ini, pasien sebenarnya merupkan faktor liveware. Pasien harus
dipandang sebagai subyek yang memiliki pengaruh besar atas hasil akhir
layanan bukan sekedar obyek. Hak-hak pasien harus dipenuhi mengingat
kepuasan pasien menjadi salah satu barometer mutu layanan sedangkan
ketidakpuasan pasien dapat menjadi pangkal tuntutan hukum.
Apa saja harapan konsumen terhadap pemberi pelayanan kesehatan Dan
kewajiban pihak sarana pelayanan kesehatan dalam memenuhi harapan
tersebut ? Harapan pasien sebagai konsumen yaitu:
· Reliability (kehandalan) : pemberian pelayanan yang dijanjikan
dengan segera dan memuaskan
· Responsiveness (daya tanggap) : membantu dan memberikan
pelayanan dengan tanggap tanpa membedakan unsur SARA (Suku,
Agama, Ras, Golongan) pasien
· Assurance (jaminan) : jaminan keamanan, keselamatan, kenyamanan
· Emphaty (empati) : komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan
konsumen / pasien
Sedangkan kewajiban pihak sarana kesehatan yaitu antara lain :
· Memberikan pelayanan kepada pasien tanpa membedakan suku, ras,
agama, seks, dan status sosial pasien
· Merawat pasien sebaik-baiknya, menjaga mutu perawatan dengan
tidak membedakan kelas perawatan
· Memberikan pertolongan pengobatan di UGD tanpa meminta jaminan
materi terlebih dahulu
· Merujuk pasien kepada rumah sakit lain apabila tidak memiliki sarana,
prasarana, peralatan, dan tenaga yang diperlukan
· Membuat rekam medis pasien rawat jalan dan inap
Saat ini, masyarakat semakin menyadari hak-haknya sebagai konsumen
kesehatan. Sehingga seringkali mereka secara kritis mempertanyakan
tentang penyakit, pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan yang akan
diambil berkenaan dengan penyakitnya., bahkan tidak jarang mereka
mencari pendapat kedua (second opinion), Hal tersebut merupakan hak yang
selayaknya dihormati oleh pemberi pelayanan kesehatan.
Memang harus diakui bahwa hak-hak konsumen kesehatan masih cenderung
sering dikalahkan oleh kekuasaan pemberi pelayanan kesehatan. Dalam hal
ini, yang memprihatinkan, kekalahan tersebut bisa berupa kerugian moral
dan material yang cukup besar.
Jenis-jenis masalah perlindungan konsumen sejak berlakunya UU No. 8 /
1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat beragam, namun gugatan
konsumen terhadap pelayanan jasa kesehatan dan yang berhubungan
dengan masalah kesehatan masih tergolong langka. Hal ini antara lain
disebabkan selama ini hubungan antara si penderita dengan si pengobat,
yang dalam terminology dunia kedokteran dikenal dengan istilah transaksi
terapeutik, lebih banyak bersifat paternalistic.
Seiring dengan perubahan masyarakat, hubungan dokter - pasien juga
semakin kompleks, yang ditandai dengan pergeseran pola dari paternalistic
menuju partnership, yaitu kedudukan dokter sejajar dengan pasien (dokter
merupakan partner dan mitra bagi pasien).
UU No. 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mempunyai 2
sasaran pokok, yaitu :
1. Memberdayakan konsumen dalam hubungannya dengan pelaku usaha
(publik atau privat) barang dan atau jasa;
2. Mengembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggung
jawab
Lalu pertanyaannya, apakah pasien dapat disebut sebagai konsumen, dan
pemberi pelayanan kesehatan (dokter) sebagai pelaku usaha ?
Untuk menjawabnya, kita harus mengetahui pengertian konsumen dan
pelaku usaha berdasarkan UUPK. Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Adapun pengertian konsumen di sini yaitu
konsumen akhir, sedangkan produk berupa barang, mis : obat-obatan,
suplemen makanan, alat kesehatan, dan produk berupa jasa, mis.: jasa
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter, dokter gigi, jasa asuransi
kesehatan
Untuk mengetahui, apakah profesi pemberi pelayanan kesehatan (dokter)
merupakan pelaku usaha atau bukan maka kita harus melihat UU No. 2 /
1992 tentang Kesehatan, Black Law Dictionary, dan WTO / GATS bidang
kesehatan.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan. (UU No.23/1992 tentang
Kesehatan). Sedangkan dalam Black Law Dictionary dinyatakan : Business
(kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi) meliputi: employment,
occupation, PROFESSION, or commercial activity engaged in / or gain or
livelihood (segala kegiatan untuk mendapatkan keuntungan / mata
pencaharian).
Selain itu, posisi bidang kesehatan menurut WTO / GATS menyatakan antara
lain bahwa profesi dokter dan dokter gigi saat ini termasuk dalam sector jasa
bisnis, seperti tampak berikut :
SEKTOR KESEHATAN :
· HOSPITAL SERVICES
· OTHER HUMAN HEALTH SERVICES
· SOCIAL SERVICES
· OTHER
SEKTOR JASA BISNIS :
A. PROFESIONAL SERVICES:
B. MEDICAL AND DENTAL SERVICES
C. PHYSIOTHERAPIST
D.NURSE AND MIDWIFE
Selain itu, dengan adanya Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
756/MENKES/SK/VI/2004 tentang Persiapan Liberalisasi Perdagangan dan
Jasa di Bidang Kesehatan, berarti UU No. 8 / 1999 tentang Perlindungan
Konsumen juga dapat diberlakukan pada bidang kesehatan
Dengan berlakunya UUPK diharapkan posisi konsumen sejajar dengan pelaku
usaha, dengan demikian anggapan bahwa konsumen merupakan raja tidak
berlaku lagi mengingat antara konsumen dan pelaku usaha tidak hanya
mempunyai hak namun juga kewajiban, sebagai berikut :
HAK KONSUMEN KESEHATAN
BERDASARKAN UU NO.8 / 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
· Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
· Memilih
· nformasi yang benar, jelas, dan jujur
· Didengar pendapat dan keluhannya
· Mendapatkan advokasi, pendidikan & perlindungan konsumen
· Dilayani secara benar, jujur, tidak diskriminatif
· Memperoleh kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian
BERDASARKAN UU NO.23/1992 TENTANG KESEHATAN
· Informasi
· Memberikan persetujuan
· Rahasia kedokteran
· Pendapat kedua (second opinion)
KEWAJIBAN KONSUMEN
· Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
· Beritikad baik
· Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
· Mengikuti upaya penyelesaian hukun sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN BERDASARKAN UU NO. 23 /
1992 TENTANG KESEHATAN
KEWAJIBAN
Mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien
HAK
Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya
Setelah kita mengetahui pengertian pasien sebagai konsumen dan dokter
sebagai pelaku usaha, kini kita menuju pada pertanyaan selanjutnya,
bagaimana hubungan hukum antara pasien dan RS, tenaga kesehatan,
sesama tenaga kesehatan beserta sengketa diantara para pihak tersebut
yang dikenal dengan malpraktek ?
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASIEN DAN RUMAH SAKIT
1. Perjanjian perawatan, yaitu kesepakatan antara RS dan pasien bahwa
pihak RS menyediakan kamar perawatan dan adanya tenaga perawat
yang akan melakukan tindakan perawatan
2. Perjanjian pelayanan medis, yaitu kesepakatan antara RS dan pasien
bahwa tenaga medis pada RS akan berupaya secara maksimal untuk
menyembuhkan pasien melalui tindakan medis
(inspanningsverbintenis).
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASIEN DAN TENAGA KESEHATAN DI RUMAH
SAKIT
HUBUNGAN HUKUM PASIEN - DOKTER
Merupakan perikatan / kontrak terapeutik, yaitu pihak dokter berupaya
secara maksimal menyembuhkan pasien (inspanningsverbintenis), jarang
merupakan resultaatsverbintenis.
HUBUNGAN HUKUM PASIEN - TENAGA KESEHATAN LAIN (ANTARA LAIN
PERAWAT)
Merupakan perikatan / kontrak, yaitu tenaga kesehatan lain itu harus
berupaya memberikan pelayanan sesuai dengan kemampuan dan perangkat
ilmu yang dimiliki. Kontrak ini dapat berupa inspanningsverbintenis maupun
resultaatsverbintenis.
HUBUNGAN HUKUM DOKTER - PERAWAT
Merupakan hubungan rujukan atau delegasi
PENGERTIAN MALAPRAKTIK MEDIK
Saat ini di Indonesia banyak terdapat pengertian malapraktik medik sebagai
akibat belum adanya Peraturan Pemerintah tentang Standar Profesi. Namun
demikian, untuk mengetahui seorang dokter melakukan malapraktik / tidak
maka kita dapat melihat unsur standar profesi kedokteran sebagaimana
dirumuskan oleh Leenen, yaitu : berbuat secara teliti / seksama dikaitkan
dengan culpa / kelalaian, sesuai ukuran ilmu medik, kemampuan rata-rata
dibanding kategori keahlian medik yang sama, situasi Dan kondisi yang
sama, sarana upaya yang sebanding / proporsional (asas proporsionalitas)
dengan tujuan kongkret tindakan / perbuatan medik tersebut. Menurut
Leenen, Dokter yang tidak memenuhi unsur standar profesi kedokteran
berarti melakukan suatu kesalahan profesi (malapraktik).
Selain itu, untuk mengetahui adanya unsur perbuatan malapraktik juga
dapat dilihat pada 4 - D of Negligence, yaitu : Duty, Dereliction of that duty,
Direct caution, Dan Damage
Lalu bagaimana tanggung jawab hukum pemberi pelayanan kesehatan dalam
hal ada dugaan kasus malapraktik ?
TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT
TANGGUNG JAWAB RS PEMERINTAH
Manajemen RS Pemerintah cq Kanwilkes / Depkes dapat dituntut. Menurut
pasal 1365 KUHPerdata karena pegawai yang bekerja pada RS Pemerintah
menjadi pegawai negeri dan negara sebagai suatu badan hukum dapat
dituntut untuk membayar ganti rugi atas tindakan pegawai negeri yang
dalam menjalankan tugasnya merugikan pihak lain.
TANGGUNG JAWAB RS SWASTA
Untuk manajemen RS dapat diterapkan pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata
karena RS swasta sebagai badan hukum memiliki kekayaan sendiri dan dapat
bertindak dalam hukum dan dapat dituntut seperti halnya manusia.
TANGGUNG JAWAB MALAPRAKTIK DOKTER SECARA PIDANA
Bila terbukti malapraktik, seorang dokter antara lain dapat dikenakan pasal
359, 360, dan 361 KUHP bila malpraktik itu dilakukan dengan sangat tidak
berhati-hati (culpa lata), kesalahan serius, sembrono (HR.3 Febr. 1913)
TIGA TINGKATAN CULPA
1. Culpa lata : sangat tidak berhati-hati (culpa lata), kesalahan serius,
sembrono (gross fault or neglect)
2. Culpa levis : kesalahan biasa (ordinary fault or neglect)
3. Culpa levissima : kesalahan ringan (slight fault or neglect) (Black 1979
hal. 241)
Culpa lata tidak berlaku dalam hukum perdata. Culpa levis dan Culpa
levissima yang tidak dapat dikenakan hukum pidana dapat ditampung dalam
hukum Perdata dan hk. Disiplin tenaga Kesehatan (di Indonesia blm ada)
APAKAH KASUS ACCIDENT / RISK IN TREATMENT / ERROR IN JUDGEMENT
MERUPAKAN MALAPRAKTIK ???
Secara yuridis semua kasus tersebut dapat diajukan ke pengadilan pidana
maupun perdata sebagai malpraktik untuk dilakukan pembuktian
berdasarkan standar profesi kedokteran dan informed consent. Bila dokter
terbukti tidak menyimpang dari standar profesi kedokteran dan sudah
memenuhi informed consent maka ia tidak dipidana atau diputuskan bebas
membayar kerugian.
SARAN BAGI PENANGGULANGAN MALAPRAKTIK MEDIK
· Adanya Komite Medik / Malpractice Review Committee yang
independen (tidak dibawah Direktur) pada setiap RS yang bertugas
membahas keadaan RS secara periodik tentang kesalahan tenaga
kesehatan personil RS tersebut. Di masa mendatang, audit medik
hendaknya diatur dengan peraturan perundang-undangan dan dapat
dilakukan pula terhadap praktik dokter pribadi.
· Pertanggungjawaban terpusat pada RS baik pemerintah maupun
swasta (central responsibility). Dengan demikian, bila pasien tidak
puas atas sikap RS maka dapat menuntut dan menggugat RS.
Pimpinan RS yang akan menetapkan siapa yang bersalah dan
melakukan “hak Regres” (hak menuntut orang yang bersalah dalam
kenyataan). Untuk itu RS dapat mengasuransikan diri dengan batas
kerugian sebagai akibat gugatan pasien.
· Terpenuhinya jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan,
terutama bagi pasien
· informasi yang benar, jelas, dan jujur agar tidak terjadi mis
interpretasi antara tenaga kesehatan dengan pasien / keluarganya.
Namun demikian, untuk melaksanakan hal-hal sebagaimana tercantum
dalam saran tersebut masih ada kendala, terutama dalam hal pembuktian
ada / tidaknya perbuatan malapraktik. selama ini pembuktian benar /
salahnya suatu kasus dugaan malpraktik secara hukum sulit karena belum
ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Profesi, sehingga hakim
cenderung berpatokan pada hukum acara konvensional, sedangkan dokter
merasa sebagai seorang profesional yang tidak mau disamakan dengan
hukuman bagi pelaku kriminal biasa, misalnya : pencurian.
Dalam hal ini, diperlukan keseriusan pihak pemerintah, khususnya
Departemen Kesehatan untuk segera membuat Peraturan Pemerintah (PP)
dari UU No. 23 / 1992 tentang Kesehatan, terutama PP tentang Standar
Profesi. Hal ini mengingat hingga saat ini, dari 29 PP UU No. 23/1992 yang
seharusnya ada, baru 6 (enam) PP yang telah dibuat. Sedangkan UU Praktik
Kedokteran yang belum lama ini disahkan cenderung hanya mengakomodir
kepentingan dokter, sehingga perlu diadakan judicial review.

Hak dan Kewajiban Perawat

Oleh : M. Ilham Ismail
A. Hak Perawat
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Bagaimana dengan beberapa jenis kompetensi profesi yang keilmuannya hampir sama dengan keperawatan? hal ini tentunya ada perimbangan sendiri mengenai kompleksitas alur kerjasama antara perawat dan bidang profesi lainnya.
Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan. Penulis sangat berterima kasih sekali kepada pemerintah dan masyarakat atas penghargaan yang diberikan, yaitu berupa kerja sama yang baik dari masyarakat dan sertifikat resmi dari pusat DEPKES RI Litbangkes sebagai perawat pelaksana saat bertugas di DACILGALTAS (Daerah Terpencil, tertinggal, rawan konflik dan bencana alam serta tidak diminati). Hanya saja penulis hingga saat ini masih bingung, selain sebagai pajangan dirumah kira-kira sertifikat tersebut bisa digunakan untuk apa ya?
Layaknya pegawai pemerintahan lainnya (Pegawai Negeri Sipil) perawat juga berhak memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Di Indonesia biasanya kita kenal dengan Asuransi Kesehatan (ASKES). Bagi pegawai negeri sipil (PNS) berhak memiliki ASKES tersebut tak terkecuali perawat yang berstasus PNS, sebagai jaminan kesehatan selama menjalani masa tugas hingga masa pensiun nantinya. Kalau dilihat dari hak perawat yang telah di tetapkan ini sepertinya belum berjalan dengan optimal. Sebenarnya hak mendapatkan perlindungan terhadap resiko kerja ini bukan hanya untuk PNS saja, tetapi untuk semua perawat yang sedang dalam masa tugasnya, misalnya saja yang berada dirumah sakit atau klinik dan balai perawatan swasta. Semestinya perawat tetap mendapatkan jaminan kesehatan baik itu dalam lingkungan pemerintahan maupun swasta, namun pada kenyataannya belum terpenuhi terutama di lingkungan swasta. Hal ini juga tergantung kebijakan dan ketentuan yang diberlakukan oleh manajemen yang memanfaatkan tenaga perawat tersebut.
Satu hal lagi yang sering terabaikan, yaitu mengenai hak perawat untuk menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku. Penulis berharap agar teman-teman sejawat juga dapat mendiskusikannya disini, karena dari sekian banyak perawat yang bekerja belum tentu mendapatkan imbalan yang sesuai dengan ilmu yang diaplikasikan terhadap masyarakat. Akan tetapi jika untuk menyampaikan keluhan dengan maksud memprotes atau sejenisnya bukan disini tempatnya. Disini kita hanya mendiskusikan bagaimana mengambil langkah ke depan, sehingga tidak terjadi lagi hal yang tidak menyenangkan.
B. Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali. Contoh kecil saja ketika sudah bekerja, mungkin akan berfikir bahwa ilmu pengetahuan kita akan bertambah seiring dengan pengalaman yang didapatkan dilapangan, untuk itu kita harus dapat membagi fokus kita antara belajar dan bekerja sehingga orientasi kerja juga tidak terganggu dan ilmu kita bertambah banyak. Bahkan ada yang hanya mengejar pangkat atau golongan sehingga yang dituju adalh jenjang pendidikan yang kadang-kadang tidak sesuai, misalkan yang seharusnya dari DIII keperawatan lanjut ke S1 Keperawatan tetapi beralih kejurusan lain, sekolah murah asal naik pangkat, menurut saya hal ini hanya menyemakkan ruang kerja saja yang berisi orang-orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan yang seharusnya mereka miliki. Namun disisi lain, untuk mencapai jenjang pendidikan yang tinggi di bidang keperawatan membutuhkan biaya yang super tinggi pula, sehingga mereka yang mengejar pangkat tadi merasa tidak seimbang dengan apa yang akan mereka dapatkan kelak.
Jadi apa yang dimaksud disini adalah bahwa untuk meningkatkan ilmu pengetahuan tentang keperawatan bukan hanya di bangku kuliah saja, akan tetapi bisa melalui internet seperti yang anda lakukan sekarang ini, serta disisi lain kita juga perlu mengejar jenjang pendidikan karena semua itu tidak kalah pentingnya.

Minggu, 18 Oktober 2009

Ashma

Penyakit Asma (Asthma)

Penyakit Asma (Asthma) adalah suatu penyakit kronik (menahun) yang menyerang saluran pernafasan (bronchiale) pada paru dimana terdapat peradangan (inflamasi) dinding rongga bronchiale sehingga mengakibatkan penyempitan saluran nafas yang akhirnya seseorang mengalami sesak nafas. Penyakit Asma paling banyak ditemukan di negara maju, terutama yang tingkat polusi udaranya tinggi baik dari asap kendaraan maupun debu padang pasir.

# Penyebab Penyakit Asma

Sampai saat ini penyebab penyakit asma belum diketahui secara pasti meski telah banyak penelitian oleh para ahli. Teori atau hypotesis mengenai penyebab seseorang mengidap asma belum disepakati oleh para ahli didunia kesehatan.

Namun demikian yang dapat disimpulkan adalah bahwa pada penderita asma saluran pernapasannya memiliki sifat yang khas yaitu sangat peka terhadap berbagai rangsangan (bronchial hyperreactivity = hipereaktivitas saluran napas) seperti polusi udara (asap, debu, zat kimia), serbuk sari, udara dingin, makanan, hewan berbulu, tekanan jiwa, bau/aroma menyengat (misalnya;parfum) dan olahraga.

Selain itu terjadinya serangan asma sebagai akibat dampak penderita mengalami infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) baik flu ataupun sinisitis. Serangan penyakit asma juga bisa dialami oleh beberapa wanita dimasa siklus menstruasi, hal ini sangat jarang sekali.

Angka peningkatan penderita asma dikaitkan dengan adanya faktor resiko yang mendukung seseorang menderita penyakit asma, misalnya faktor keturunan. Jika seorang ibu atau ayah menderita penyakit asma, maka kemungkinan besar adanya penderita asma dalam anggota keluarga tersebut.

# Tanda dan Gejala Penyakit Asma

Adapun tanda dan gejala penyakit asma diantaranya :

- Pernafasan berbunyi (wheezing/mengi/bengek) terutama saat mengeluarkan nafas (exhalation). Tidak semua penderita asma memiliki pernafasan yang berbunyi, dan tidak semua orang yang nafasnya terdegar wheezing adalah penderita asma!
- Adanya sesak nafas sebagai akibat penyempitan saluran bronki (bronchiale).
- Batuk berkepanjangan di waktu malam hari atau cuaca dingin.
- Adanya keluhan penderita yang merasakan dada sempit..
- Serangan asma yang hebat menyebabkan penderita tidak dapat berbicara karena kesulitannya dalam mengatur pernafasan.

Pada usia anak-anak, gejala awal dapat berupa rasa gatal dirongga dada atau leher. Selama serangan asma, rasa kecemasan yang berlebihan dari penderita dapat memperburuk keadaanya. Sebagai reaksi terhadap kecemasan, penderita juga akan mengeluarkan banyak keringat.

# Cara Menghindari Serangan Asma

Langkah tepat yang dapat dilakukan untuk menghindari serangan asma adalah menjauhi faktor-faktor penyebab yang memicu timbulnya serangan asma itu sendiri. Setiap penderita umumnya memiliki ciri khas tersendiri terhadap hal-hal yang menjadi pemicu serangan asmanya.

Setelah terjadinya serangan asma, apabila penderita sudah merasa dapat bernafas lega akan tetapi disarankan untuk meneruskan pengobatannya sesuai obat dan dosis yang diberikan oleh dokter.

# Penanganan dan Pengobatan Penyakit Asma

Penyakit Asma (Asthma) sampai saat ini belum dapat diobati secara tuntas, ini artinya serangan asma dapat terjadi dikemudian hari. Penanganan dan pemberian obat-obatan kepada penderita asma adalah sebagai tindakan mengatasi serangan yang timbul yang mana disesuaikan dengan tingkat keparahan dari tanda dan gejala itu sendiri. Prinsip dasar penanganan serangan asma adalah dengan pemberian obat-obatan baik suntikan (Hydrocortisone), syrup ventolin (Salbutamol) atau nebulizer (gas salbutamol) untuk membantu melonggarkan saluran pernafasan.

Pada kasus-kasus yang ringan dimana dirasakan adanya keluhan yang mengarah pada gejala serangan asma atau untuk mencegah terjadinya serangan lanjutan, maka tim kesehatan atau dokter akan memberikan obat tablet seperti Aminophylin dan Prednisolone. Bagi penderita asma, disarankan kepada mereka untuk menyediakan/menyimpan obat hirup (Ventolin Inhaler) dimanapun mereka berada yang dapat membantu melonggarkan saluran pernafasan dikala serangan terjadi.

Demam tifoid

Penyakit Demam Tifoid

Penyakit Demam Tifoid (bahasa Inggris: Typhoid fever) yang biasa juga disebut typhus atau types dalam bahasa Indonesianya, merupakan penyakit yang disebabkan oleh bakteri Salmonella enterica, khususnya turunannya yaitu Salmonella Typhi terutama menyerang bagian saluran pencernaan. Demam tifoid adalah penyakit infeksi akut yang selalu ada di masyarakat (endemik) di Indonesia, mulai dari usia balita, anak-anak dan dewasa.

Menurut keterangan dr. Arlin Algerina, SpA, dari RS Internasional Bintaro, Di Indonesia, diperkirakan antara 800 - 100.000 orang terkena penyakit tifus atau demam tifoid sepanjang tahun. Demam ini terutama muncul di musim kemarau dan konon anak perempuan lebih sering terserang, peningkatan kasus saat ini terjadi pada usia dibawah 5 tahun.

# Cara Penularan Penyakit Demam Tifoid

Penyakit demam Tifoid ini bisa menyerang saat kuman tersebut masuk melalui makanan atau minuman, sehingga terjadi infeksi saluran pencernaan yaitu usus halus. Dan melalui peredaran darah, kuman sampai di organ tubuh terutama hati dan limpa. Ia kemudian berkembang biak dalam hati dan limpa yang menyebabkan rasa nyeri saat diraba.

# Tanda dan Gejala Penyakit Demam Tifoid

Penyakit ini bisa menyerang saat bakteri tersebut masuk melalui makanan atau minuman, sehingga terjadi infeksi saluran pencernaan yaitu usus halus. Kemudian mengikuti peredaran darah, bakteri ini mencapai hati dan limpa sehingga berkembang biak disana yang menyebabkan rasa nyeri saat diraba.

Gejala klinik demam tifoid pada anak biasanya memberikan gambaran klinis yang ringan bahkan dapat tanpa gejala (asimtomatik). Secara garis besar, tanda dan gejala yang ditimbulkan antara lain ;

1. Demam lebih dari seminggu. Siang hari biasanya terlihat segar namun menjelang malamnya demam tinggi.
2. Lidah kotor. Bagian tengah berwarna putih dan pinggirnya merah. Biasanya anak akan merasa lidahnya pahit dan cenderung ingin makan yang asam-asam atau pedas.
3. Mual Berat sampai muntah. Bakteri Salmonella typhi berkembang biak di hatidan limpa, Akibatnya terjadi pembengkakan dan akhirnya menekan lambung sehingga terjadi rasa mual. Dikarenakan mual yang berlebihan, akhirnya makanan tak bisa masuk secara sempurna dan biasanya keluar lagi lewat mulut.
4. Diare atau Mencret. Sifat bakteri yang menyerang saluran cerna menyebabkan gangguan penyerapan cairan yang akhirnya terjadi diare, namun dalam beberapa kasus justru terjadi konstipasi (sulit buang air besar).
5. Lemas, pusing, dan sakit perut. Demam yang tinggi menimbulkan rasa lemas, pusing. Terjadinya pembengkakan hati dan limpa menimbulkan rasa sakit di perut.
6. Pingsan, Tak sadarkan diri. Penderita umumnya lebih merasakan nyaman dengan berbaring tanpa banyak pergerakan, namun dengan kondisi yang parah seringkali terjadi gangguan kesadaran.

# Diagnosa Penyakit Demam Tifoid

Untuk ke akuratan dalam penegakan diagnosa penyakit, dokter akan melakukan beberapa pemeriksaan laboratorium diantaranya pemeriksaan darah tepi, pemeriksaan Widal dan biakan empedu.

1. Pemeriksaan darah tepi merupakan pemeriksaan sederhana yang mudah dilakukan di laboratorium sederhana untuk membuat diagnosa cepat. Akan ada gambaran jumlah darah putih yang berkurang (lekopenia), jumlah limfosis yang meningkat dan eosinofilia.
2. Pemeriksaan Widal adalah pemeriksaan darah untuk menemukan zat anti terhadap kuman tifus. Widal positif kalau titer O 1/200 atau lebih dan atau menunjukkan kenaikan progresif.
3. Diagnosa demam Tifoid pasti positif bila dilakukan biakan empedu dengan ditemukannya kuman Salmonella typhosa dalam darah waktu minggu pertama dan kemudian sering ditemukan dalam urine dan faeces.


Sampel darah yang positif dibuat untuk menegakkan diagnosa pasti. Sample urine dan faeces dua kali berturut-turut digunakan untuk menentukan bahwa penderita telah benar-benar sembuh dan bukan pembawa kuman (carrier).

Sedangkan untuk memastikan apakah penyakit yang diderita pasien adalah penyakit lain maka perlu ada diagnosa banding. Bila terdapat demam lebih dari lima hari, dokter akan memikirkan kemungkinan selain demam tifoid yaitu penyakit infeksi lain seperti Paratifoid A, B dan C, demam berdarah (Dengue fever), influenza, malaria, TBC (Tuberculosis), dan infeksi paru (Pneumonia).

# Perawatan dan Pengobatan Penyakit Demam Tifoid

Perawatan dan pengobatan terhadap penderita penyakit demam Tifoid atau types bertujuan menghentikan invasi kuman, memperpendek perjalanan penyakit, mencegah terjadinya komplikasi, serta mencegah agar tak kambuh kembali. Pengobatan penyakit tifus dilakukan dengan jalan mengisolasi penderita dan melakukan desinfeksi pakaian, faeces dan urine untuk mencegah penularan. Pasien harus berbaring di tempat tidur selama tiga hari hingga panas turun, kemudian baru boleh duduk, berdiri dan berjalan.

Selain obat-obatan yang diberikan untuk mengurangi gejala yang timbul seperti demam dan rasa pusing (Paracetamol), Untuk anak dengan demam tifoid maka pilihan antibiotika yang utama adalah kloramfenikol selama 10 hari dan diharapkan terjadi pemberantasan/eradikasi kuman serta waktu perawatan dipersingkat. Namun beberapa dokter ada yang memilih obat antibiotika lain seperti ampicillin, trimethoprim-sulfamethoxazole, kotrimoksazol, sefalosporin, dan ciprofloxacin sesuai kondisi pasien. Demam berlebihan menyebabkan penderita harus dirawat dan diberikan cairan Infus.

# Komplikasi Penyakit Demam Tifoid

Komplikasi yang sering dijumpai pada anak penderita penyakit demam tifoid adalah perdarahan usus karena perforasi, infeksi kantong empedu (kolesistitis), dan hepatitis. Gangguan otak (ensefalopati) kadang ditemukan juga pada anak.

# Diet Penyakit Demam Tifoid

Penderita penyakit demam Tifoid selama menjalani perawatan haruslah mengikuti petunjuk diet yang dianjurkan oleh dokter untuk di konsumsi, antara lain :

1. Makanan yang cukup cairan, kalori, vitamin & protein.
2. Tidak mengandung banyak serat.
3. Tidak merangsang dan tidak menimbulkan banyak gas.
4. Makanan lunak diberikan selama istirahat.

Untuk kembali ke makanan "normal", lakukan secara bertahap bersamaan dengan mobilisasi. Misalnya hari pertama dan kedua makanan lunak, hari ke-3 makanan biasa, dan seterusnya.

# Pencegahan Penyakit Demam Tifoid

Pencegahan penyakit demam Tifoid bisa dilakukan dengan cara perbaikan higiene dan sanitasi lingkungan serta penyuluhan kesehatan. Imunisasi dengan menggunakan vaksin oral dan vaksin suntikan (antigen Vi Polysaccharida capular) telah banyak digunakan. Saat ini pencegahan terhadap kuman Salmonella sudah bisa dilakukan dengan vaksinasi bernama chotipa (cholera-tifoid-paratifoid) atau tipa (tifoid-paratifoid). Untuk anak usia 2 tahun yang masih rentan, bisa juga divaksinasi.

Gagal Jantung

Penyakit Gagal Jantung

Penyakit Gagal Jantung yang dalam istilah medisnya disebut dengan "Heart Failure atau Cardiac Failure", merupakan suatu keadaan darurat medis dimana jumlah darah yang dipompa oleh jantung seseorang setiap menitnya {curah jantung (cardiac output)} tidak mampu memenuhi kebutuhan normal metabolisme tubuh.

Dampak dari gagal jantung secara cepat berpengaruh terhadap kekurangan penyediaan darah, sehingga menyebabkan kematian sel akibat kekurangan oksigen yand dibawa dalam darah itu sendiri. Kurangnya suplay oksigen ke otak (Cerebral Hypoxia), menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran dan berhenti bernafas dengan tiba-tiba yang berujung pada kematian.

Gagal jantung kongestif pada bayi dan anak merupakan kegawatdaruratan yang sangat sering dijumpai oleh petugas kesehatan dimanapun berada. Keluhan dan gejala sangat bervariasi sehingga sering sulit dibedakan dengan akibat penyakit lain di luar jantung.

Kondisi pada penyakit gagal jantung bukanlah berarti bahwa jantung stop bekerja (cardiac arrest), melainkan jantung tidak lagi mampu memompakan darah sebagaimana tugasnya sehari-hari bagi tubuh seseorang.


# Klasifikasi Penyakit Gagal Jantung

Ruang Jantung terbagi atas empat ruang yaitu Serambi kanan dan serambi kiri yang dipisahkan oleh septum intratrial, kemudian Bilik kanan dan bilik kiri yang dipisahkan oleh septum interventrikular.

Gagal jantung dapat terjadi pada salah satu sisi bagian jantung, misalnya gagal jantung bagian sisi kiri atau gagal jantung bagian sisi kanan saja.

# Penyebab Penyakit Gagal Jantung

Gagal jantung dapat disebabkan oleh gangguan primer otot jantung itu sendiri atau beban jantung yang berlebihan ataupun kombinasi keduanya. Secara garis besar, faktor kemungkinan yang menyebabkan penyakit gagal jantung adalah orang-orang yang memiliki penyakit hipertenisi, hiperkolesterolemia (kolesterol tinggi), perokok, diabetes (kencing manis), obesitas (kegemukan) dan seseorang yang memiliki riwayat keluarga penyakit jantung serta tentunya pola hidup yang tidak teratur dan kurang ber-olah raga.


# Tanda dan Gejala Penyakit Gagal Jantung

Tanda serta gejala penyakit gagal jantung dapat dibedakan berdasarkan bagian mana dari jantung itu yang mengalami gangguan pemompaan darah, lebih jelasnya sebagai berikut :

1. Gagal jantung sebelah kiri ; menyebabkan pengumpulan cairan di dalam paru-paru (edema pulmoner), yang menyebabkan sesak nafas yang hebat. Pada awalnya sesak nafas hanya dirasakan saat seseorang melakukan aktivitas, tetapi sejalan dengan memburuknya penyakit maka sesak nafas juga akan timbul pada saat penderita tidak melakukan aktivitas. Sedangkan tanda lainnya adalah cepat letih (fatigue), gelisah/cemas (anxity), detak jantung cepat (tachycardia), batuk-batuk serta irama degub jantung tidak teratur (Arrhythmia).

2. Sedangkan Gagal jantung sebelah kanan ; cenderung mengakibatkan pengumpulan darah yang mengalir ke bagian kanan jantung. Sehingga hal ini menyebabkan pembengkakan di kaki, pergelangan kaki, tungkai, perut (ascites) dan hati (hepatomegaly). Tanda lainnya adalah mual, muntah, keletihan, detak jantung cepat serta sering buang air kecil (urin) dimalam hari (Nocturia).


# Diagnosa Penyakit Gagal Jantung

Biasanya, diagnosa ditegakkan berdasarkan tanda dan gejala yang dikeluhkan ataupun yang terlihat langsung saat dilakukan pemeriksaan. Untuk memperkuat diagnosa, dokter akan melakukan berbagai pemeriksaan, misalnya ;

1. Pemeriksaan fisik, adanya denyut nadi yang lemah dan cepat, tekanan darah menurun, bunyi jantung abnormal, pembesaran jantung, pembengkakan vena leher, cairan di dalam paru-paru, pembesaran hati, penambahan berat badan yang cepat, pembengkakan perut atau tungkai.
2. Pemeriksaan Rontgen atau X-ray (ronsen), pada bagian dada bisa menunjukkan adanya pembesaran jantung dan pengumpulan cairan di dalam paru-paru.
3. Pemeriksaan ekokardiografi (menggunakan gelombang suara untuk menggambarkan jantung) dan elektrokardiografi (menilai aktivitas listrik dari jantung).


# Pengobatan Penyakit Gagal Jantung

Dalam penatalaksanaan atau perawatan pasien dengan kasus penyakit gagal jantung, ada tiga hal mendasar yang menjadi acuan, diantaranya ; Pengobatan terhadap Gagal jantung sendiri, Pengobatan terhadap penyakit yang mendasari dan Pengobatan terhadap faktor pencetus.
Termasuk dalam pengobatan medikamentosa yaitu mengurangi retensi cairan dan garam, meningkatkan kontraktilitas dan mengurangi beban jantung. Sedangkan penanganan secara umum meliputi istirahat, pengaturan suhu dan kelembaban, oksigen, pemberian cairan dan diet.

Pemberian obat-obatan, seperti obat inotropik (digitalis, obat inotropik intravena), obat vasodilator (arteriolar dilator : hidralazin), venodilator (nitrat, nitrogliserin), mixed dilator (prazosin, kaptopril, nitroprusid), diuretik serta obat-obatan disritmia.

Tindakan pembedahan, hal ini biasanya dilakukan untuk mengatasi penyakit jantung bawaan (paliatif, korektif) dan penyakit jantung didapat (valvuloplasti, penggantian katup).

# Pencegahan Penyakit Gagal jantung

Bagi Anda yang merasakan adanya tanda dan gejala seperti yang disebutkan diatas, sebaiknya segera memeriksaakan diri ke dokter. Mengurangi faktor yang dapat menyebabkan kondisi gagal jantung, berhenti merokok, kurangi konsumsi makanan berlemak, upayakan melakukan olah raga, pola atau haya hidup yang teratur.

Tentunya bagi mereka yang mengalami atau menderita penyakit yang dapat berakibat menimbulkan serangan gagal jantung sebaiknya rutin meng-kontrolkan diri ke dokter, misalnya penderita darah tinggi (Hypertension), kencing manis (Diabetes), penumpukan plak (kolesterol atau lainnya) pada pembuluh darah jantung (Coronary Artery Disease).

Rabu, 14 Oktober 2009

EKG

Kebanyakan para perawat kita ahli dalam pemasangan EKG, tapi sebagian besar dari mereka tidak tahu apa itu EKG, cara membaca dan bahkan lokasi pemasangan yang benar. Berikut sedikit tutorial yang dapat saya berikan.
Saya sajikan dalam bahasa sederhana, sehingga mudah dipahami, untuk mempelajari lebih mendalam silahkan baca buku dan jangan malas untuk membaca.

Modul lengkap EKG dalam English ada di terakhir halaman, silahkan di Download (Gratis).

1. Pendahuluan
Elektrokardiografi adalah ilmu yang mempelajari aktifitas listrik jantung. Sedangkan Elektrokardiogram (EKG) adalah suatu grafik yang menggambarkan rekaman listrik jantung. Kegiatan listrik jantung dalam tubuh dapat dicatat dan direkam melalui elektroda-elektroda yang dipasang pada permukaan tubuh.
Prinsip utama belajar EKG adalah mengetahui anatomi fisiologi jantung, dan persyarafan jantung sehingga pada saat belajar EKG sudah dapat membayangkan keadaan jantung.

2. Anatomi Fisiologi Jantung
Jantung terdiri dari 4 bagian yaitu atrium (dextra & sinistra) & ventrikel (dextra & sinistra). Jantung mempunyai aktifitas listrik meliputi: Sino Atrio Nodus, Atrio Ventrikuler Nodus, Berkas His dan Serabut Purkinje, inilah point penting dalam pembacaan EKG.
Lihat gambar dibawah bagaimana aktifitas listrik jantung bekerja:
Gambar 1

4. EKG Normal
Bagaimana sih gambaran EKG normal ?
Pada dasarnya EKG terdiri dari banyak gelombang, yang tiap gelombang mewakilkan satu denyut jantung (satu kali aktifitas listrik jantung).
Lihat gambar satu gelombang EKG:
Gambar 2
Dalam satu gelombang EKG terdiri ada yang disebut titik (lihat gambar), interval dan segmen. Titik terdiri dari titik P, Q, R, S, T dan U (kadang sebagian referensi tidak menampilkan titik U) sedangkan Interval terdiri dari PR interval, QRS interval dan QT interval dan Segmen terdiri dari PR segmen, dan ST segmen.
Penjelasan gambar :
- Titik P mempunyai arti bahwa terjadinya denyutan/kontraksi pada atrium jantung (dextra & sinistra)
- Titik Q, R dan S mempunyai arti bahwa terjadinya denyutan/kontraksi (listrik) pada ventrikel jantung (dextra & sinistra)
– Sedangkan titik T berarti relaksasi pada ventikel jantung.

Mungkin terlihat mudah belajar EKG dengan satu gelombang, coba lihat gambar di bawah:

Gambar 3 EKG 12 sadapan normal


Gambar 3 adalah gambar EKG sebenarnya, melihat sepintas mungkin ga kebayang bisa membacanya.
Kok ada tulisan I, II, aVR dan lain-lain ?
I, II, aVR dan lain-lain disebut dengan sadapan atau lead. Aktifitas listrik jantung hanya dapat direkam dari luar jantung (yaitu tubuh), ga mungkin langsung di tempelin ke jantung toh ? makanya perlu lokasi-lokasi tertentu untuk penyadapan tersebut.
Pada prinsipnya ada 3 jenis sadapan yaitu Prekordial (dada), Bipolar (Kaki dan Tangan 2 elektroda) dan Unipolar (Kaki dan Tangan 3 elektroda).

5. Sandapan (lokasi penempatan) EKG
Untuk memperoleh rekaman EKG dipasang elektroda-elektroda di kulit pada tempat-tempat tertentu. Lokasi penempatan elektroda sangat penting diperhatikan, karena penempatan yang salah akan menghasilkan pencatatan yang berbeda.


Gambar 4 Pemasangan Lead EKG

Terdapat 3 jenis sandapan (lead) pada EKG, yaitu :

a. Sadapan Prekordial
Merupakan sadapan V1, V2, V3, V4, V5, dan V6 yang ditempatkan secara langsung di dada.
- Sadapan V1 ditempatkan di ruang intercostal IV di kanan sternum.
- Sadapan V2 ditempatkan di ruang intercostal IV di kiri sternum.
- Sadapan V3 ditempatkan di antara sadapan V2 dan V4.
- Sadapan V4 ditempatkan di ruang intercostal V di linea (sekalipun detak apeks berpindah).
- Sadapan V5 ditempatkan secara mendatar dengan V4 di linea axillaris anterior.
- Sadapan V6 ditempatkan secara mendatar dengan V4 dan V5 di linea midaxillaris.

b. Sandapan Bipolar,
Merekam perbedaan potensial dari 2 elektroda, yang ditandai dengan angka romawi I, II dan III
a) Sandapan I : merekam beda potensial antara tangan kanan (RA) yang bermuatan negatif (-) tangan kiri bermuatan positif (+).
b) Sandapan II : merekam beda potensial antara tangan kanan (-) dengan kaki kiri (LF) yang bermuatan (+)
c) Sandapan III : merekam beda potensial antara tangan kiri (LA) yang bermuatan (-) dan kaki kiri (+).
b. Sandapan Unipolar
a) Sandapan Unipolar Ekstremitas
• aVR : merekam potensial listrik pada tangan kanan (RA) yang bermuatan (+), dan elektroda (-) gabungan tangan kiri dan kaki kiri membentuk elektroda indifiren.
• aVL : merekam potensial listrik pada tangan kiri (LA) yang bermuatan (+), dan muatan (-) gabungan tangan kanan dan kaki kiri membentuk elektroda indifiren.
• aVF : merekam potensial listrik pada kaki kiri (LF) yang bermuatan (+) dan elektroda (-) dari gabungan tangan kanan dan kaki kiri membentuk elektroda indifiren.

ELEKTROKARDIOGRAM (EKG)

A. DEFINISI
Elektrodiogram adalah grafik yang merekam perubahan potensial listrik jantung yang dihubungkan dengan waktu. Elektrodiografi adalah ilmu yang mempelajari perubahan¬-perubahan potensial atau perubahan voltage yang terdapat dalam jantung.
Dalam EKG perlu diketahui tentang sistem konduksi (listrik jantung), yang terdiri dari
1. SA Node ( Sino-Atrial Node )
2. AV Node (Atrio-Ventricular Node)
3. Berkas His
4. Serabut Purkinye


SA Node
Terletak dibatas atrium kanan (RA) dan vena cava superior (VCS). Sel-sel dalam SA Node ini bereaksi secara otomatis dan teratur mengeluarkan impuls (rangsangan listrik) dengan frekuensi 60 - 100 kali permenit kemudian menjalar ke atrium, sehingga menyebabkan seluruh atrium terangsang.

AV Node
Terletak di septum internodal bagian sebelah kanan, diatas katup trikuspid. Sel-sel dalam AV Node dapat juga mengeluar¬kan impuls dengan frekuensi lebih rendah dan pada SA Node yaitu : 40 - 60 kali permenit. Oleh karena AV Node mengeluarkan impuls lebih rendah, maka dikuasai oleh SA Node yang mempunyai impuls lebih tinggi. Bila SA Node rusak, maka impuls akan dikeluarkan oleh AV Node.

Berkas HIS
Terletak di septum interventrikular dan bercabang 2, yaitu :
1. Cabang berkas kiri ( Left Bundle Branch)
2. Cabang berkas kanan ( Right Bundle Branch )
Setelah melewati kedua cabang ini, impuls akan diteruskan lagi ke cabang-cabang yang lebih kecil yaitu serabut purkinye.

Serabut Purkinye
Serabut purkinye ini akan mengadakan kontak dengan sel-sel ventrikel. Dari sel-sel ventrikel impuls dialirkan ke sel-sel yang terdekat sehingga seluruh sel akan dirangsang. Di ventrikel juga tersebar sel-sel pace maker (impuls) yang secara otomatis mengeluarkan impuls dengan frekuensi 20 - 40 kali permenit.

B. TUJUAN EKG
1. Untuk mengetahui adanya kelainan-kelainan irama jantung
2. Kelainan-kelainan otot jantung
3. Pengaruh/efek obat-obat jantung
4. Ganguan -gangguan elektrolit
5. Perikarditis
6. Memperkirakan adanya pembesaran jantung
7. dan lain-lain

C. CARA PEMERIKSAAN
1. PERSIAPAN ALAT-ALAT EKG.
a. Mesin EKG yang dilengkapi dengan 3 kabel, sebagai berikut :
b. Satu kabel untuk listrik (power)
c. Satu kabel untuk bumi (ground)
d. Satu kabel untuk pasien, yang terdiri dari 10 cabang dan diberi tanda dan warna.
e. Plat elektrode yaitu
f. 4 buah elektrode extremitas dan manset
g. 6 Buah elektrode dada dengan balon penghisap.
h. Jelly elektrode / kapas alkohol
i. Kertas EKG (telah siap pada alat EKG)
j. Kertas tissue
2. PERSIAPAN PASIEN
a. Pasieng diberitahu tentang tujuan perekaman EKG
b. Pakaian pasien dibuka dan dibaringkan terlentang dalam keadaan tenang selama perekaman.

D. CARA MENEMPATKAN ELEKTRODE
Sebelum pemasangan elektrode, bersihkan kulit pasien di sekitar pemasangan manset, beri jelly kemudian hubungkan kabel elektrode dengan pasien.
1. Elektrode extremitas atas dipasang pada pergelangan tangan kanan dan kiri searah dengan telapak tangan.
2. Pada extremitas bawah pada pergelangan kaki kanan dan kiri sebelah dalam.
3. Posisi pada pengelangan bukanlah mutlak, bila diperlukan dapatlah dipasang sampai ke bahu kiri dan kanan dan pangkal paha kiri dan kanan.
Kemudian kabel-kabel dihubungkan :
Merah (RA / R) lengan kanan
Kuning (LA/ L) lengan kiri
Hijau (LF / F ) tungkai kiri
Hitam (RF / N) tungkai kanan (sebagai ground)
Hasil pemasangan tersebut terjadilah 2 sandapan (lead)
1. Sandapan bipolar (sandapan standar) dan ditandai dengan angka romawi I, II, III.
2. Sandapan Unipolar Extremitas (Augmented axtremity lead) yang ditandai dengan simbol aVR, aVL, aVF.


4. Pemasangan elektroda dada (Sandapan Unipolar Prekordial), ini ditandai dengan huruf V dan disertai angka di belakangnya yang menunjukkan lokasi diatas prekordium, harus dipasang pada :
VI : sela iga ke 4 garis sternal kanan
V2 : sela iga ke 4 pada garis sternal kiri
V3 : terletak diantara V2 dan V4
V4 : ruang sela iga ke 5 pada mid klavikula kiri
V5 ; garis aksilla depan sejajar dengan V4
V6 ; garis aksila tengah sejajar dengan V4
Sandapan tambahan
V7 : garis aksila belakang sejajar dengan V4
V8 : garis skapula belakang sejajar dengan V4
V9 : batas kin dan kolumna vetebra sejajar dengan V4
V3R - V9R posisinya sama dengan V3 - V9, tetapi pada sebelah kanan. Jadi pada umumnya pada sebuah EKG dibuat 12 sandapan (lead) yaitu
I II III aVR aVL aVF
VI V2 V3 V4 V5 V6
Sandapan yang lain dibuat bila perlu.

Lokasi permukaan otot jantung dapat dilihat pada EKG, seperti :
1. Anterior : V2, V3, V4
2. Septal : aVR, V1, V2
3. Lateral : I, aVL, V5, V6
4. Inferior : II, III, aVF
Aksis terletak antara : - 30 sampai + 110 (deviasi aksis normal)
Lebih dari – 30 : LAD (deviasi aksis kiri)
Lebih dari dari + 110 : RAD (deviadi aksis kanan)

E. CARA MEREKAM EKG
1. Hidupkan mesin EKG dan tunggu sebentar untuk pemanasan.
2. Periksa kembali standarisasi EKG antara lain
a. Kalibrasi 1 mv (10 mm)
b. Kecepatan 25 mm/detik
Setelah itu lakukan kalibrasi dengan menekan tombol run/start dan setelah kertas bergerak, tombol kalibrasi ditekan
2 -3 kali berturut-turut dan periksa apakah 10 mm
3. Dengan memindahkan lead selector kemudian dibuat pencatatan EKG secara berturut-turut yaitu sandapan (lead) I, II, III, aVR,aVL,aVF,VI, V2, V3, V4, V5, V6.
Setelah pencatatan, tutup kembali dengan kalibrasi seperti semula sebanyak 2-3 kali, setelah itu matikan mesin EKG
4. Rapikan pasien dan alat-alat.
a. Catat di pinggir kiri atas kertas EKG
b. Nama pasien
c. Umur
d. Tanggal/Jam
e. Dokter yang merawat dan yang membuat perekaman pada kiri bawah
5. Dibawah tiap lead, diberi tanda lead berapa, perhatian
Perhatian !
1. Sebelum bekerja periksa dahulu tegangan alat EKG.
2. Alat selalu dalam posisi stop apabila tidak digunakan.
3. Perekaman setiap sandapan (lead) dilakukan masing - masing 2 - 4 kompleks
4. Kalibrasi dapat dipakai gambar terlalu besar, atau 2 mv bila gambar terlalu kecil.
5. Hindari gangguan listrik dan gangguan mekanik seperti ; jam tangan, tremor, bergerak, batuk dan lain-lain.
6. Dalam perekaman EKG, perawat harus menghadap pasien.

F. CARA MEMBACA EKG
Ukuran-Ukuran pada kertas EKG
Pada perekaman EKG standar telah ditetapkan yaitu :
1. Kecepatan rekaman 25 mm/detik (25 kotak kecil)
2. Kekuatan voltage 10 mm = 1 millivolt (10 kotak kecil)
Jadi ini berarti ukuran dikertas EKG adalah
1. Pada garis horisontal
• tiap satu kotak kecil = 1 mm = 1/25 detik = 0,04 detik
• tiap satu kotak sedang = 5 mm = 5/25 detik = 0,20 detik
• tiap satu kotak besar = 25 mm = 25125” = I ,00 detik
2. pada garis vertikal
• 1 kotak kecil = 1 mm =0.1 mv
• 1 kotak sedang = 5 mm = 0,5 mv
• 2 kotak sedang = 10 mm= I milivolt


G. NILAI-NILAI EKG NORMAL
1. Gelombang P yaitu depolarisasi atrium.
a. Nilai-normal ; lebar <>b. tinggi <0,25>c. bentuk + ( ) di lead I, II, aVF, V2 - V6
d. - ( ) di lead aVR
e. + atau - atau + bifasik ( ) di lead III, aVL, V1
2. Kompleks QRS yaitu depolarisasi dan ventrikel, diukur dari permulaan gelombang QRS sampai akhir gelombang QRS Lebar 0,04 - 0,10 detik
a. Gelombang Q yaitu defleksi pertama yang ke bawah (-) lebar 0,03 detik, dalam <1/3>b. Gelombang R yaitu defleksi pertama yang keatas (+)
• Tinggi ; tergantung lead.
• Pada lead I, II, aVF, V5 dan V6 gel. R lebih tinggi (besar)
• Gel. r kecil di V1 dan semakin tinggi (besar) di V2 - V6.
c. Gelombang S yaitu defleksi pertama setelah gel. R yang ke bawah (-).
Gel. S lebih besar pada VI - V3 dan semakin kecil di V4 - V6.
3. Gelombang T yaitu repolarisasi dan ventrikel
a. (+) di lead I, II, aVF, V2 - V6.
b. (-) di lead aVR.
c. (±) / bifasik di lead III, aVL, V1 (dominan (+) / positif)
4. Gelombang U ; biasanya terjadi setelah gel. T (asal usulnya tidak diketahui) dan dalam keadaan normal tidak terlihat.

H. MEKANISME TERBENTUKNYA SUATU GELOMBANG
Ini ditentukan hasil catatan aktivitas elektris sel otot jantung
Pada sel otot jantung ada arah penyebaran impuls (VEKTOR) saat jantung berkontraksi yaitu depolarisasi dan repolarisasi yang ditandai adanya depleksi pada EKG


I. HUBUNGAN VEKTOR PADA EKG NORMAL
Pada jantung yang sehat )normal) vector dominan adalah mengarah ke bawah dan ke kiri,

J. 7 KRITERIA INTERPRETASI EKG
1. FREKWENSI (Heart Rate)
2. Irama (Rhythm)
3. Gel.P (P wave)
4. Jarak P – QRS (PR Interval)
5. Kompleks QRS, ada 3 yang dinilai :
a. Lama / lebar (duration)
b. Sumbu (Axis)
c. Bentuk (Comfiguration)
6. Segmen S – T (ST Segment)
7. Gel T (T Wave)
Dari seluruh kriteria tersebut, keluar suatu kesan : Normal / tidak
1. Frekwensi (Rate)
Frekwensi jantung ( HR ), normal ; 60- 100 x / menit
Cara menentukan jumlah frekwensi/kecepatan permenit
1. Untuk irama yang regular yaitu 1500 dibagi jumlah kotak kecil antan R-R (jarak dan R1 ke R2) = HR / menit
2. Untuk irama irreguler yaitu direkam EKG dalam 6 detik, hitung beberapa banyak kompleks QRS kemudian dikalikan 10 HR/ menit (jumlah R R dalam 6 detik dikali 10 H R / menit)
CATATAN Setiap EKG irregular (ARITMIA), rekam lead II panjang

2. Irama (Rhythm)
1. Bila teratur (reguler) dan gel. P selalu diikuti gel. QRS-T yakni normal disebut Sinus Ritme (irama sinus).
2. Bila irama cepat lebih dan 100 kali/menit disebut sinus tachikardi kurang dan 60 kali/menit disebut sinus bradikardi
3. Selain dan yang tersebut di atas adalah aritmia

3. GELOMIBANG P (P WAVE)
Diukur dan awal sampai akhir gel. P
Nilai normal ; lebar <0,11>tinggi <0,25>Kepentingan:
1. menandakan adanya aktivitas atrium
2. menunjukkan arah aktivitas atrium
3. menunjukkan tanda-tanda pembesaran atrium.
4. P-R INTERVAL
Diukur dan awal gel.P sampai dengan awal gel.QRS Nilai normal ; 0,12 - 0,20 detik
Kepentingan:
1. Interval PR >0,20 detik : AV Block
2. Interval PR <0,12>3. Interval PR berubah-ubah : Wandering Pacemaker.
5. KOMPLEKS QRS
Pengukuran kompleks QRS ada 3 yang dinilai
1. Lebar/interval : diukur dan awal sampai dengan akhir gel.QRS
Nilai normal : <0,10>Kepentingan : menandakan adanya Bundle Branch Block:
lebar 0,10 - 0,12 = Incomplete B B B.
Lebar >0,12 detik = Complete B B B.
2. AXIS ( sumbu )
Nilai normal : - 300 sampai + 1100
Cara menentukan axis yaitu dengan melihat 2 lead yang berbeda ekstremitas lead, yang terbaik adalah lead I & AVF
Kemudian :
tentukan jumlah aljabar dari amplitudo QRS di lead I dan aVF
tentukan di kwadrant mana vektor QRS berada
Kepentingan
300 sampai - 900 adalah L A D (Left Axis Deviation)
+ 1100 sampai 1800 adalab R A D (Right Axis Deviation)
3. Komfigurasi (bentuk)
Nilai normal :
Positif di lead I, II, aVF, V5, V6 ; Negatif di lead aVR, V1, V2
Bifasik di lead III, aVL, V3, V4, ( + / - )
Kepentingan mengetahui :
Q patologis
RAD/LAD
RVH/LVH


6. SEGMEN ST (ST SEGMENT)
Diukur dari akhir gel.QRS (J Point) sampai awal gel. T
Nilai normal isoelektris (- 0,5 mm sampai + 2,5 mm)
Kepentingan:
Mengetahui kelainan pada otot jantung (iskemia dan infark)
7. GELOMBANG T (T WAVE)
Ukurannya dari awal sampai dengan akhir gel. T
Nilai normal amplitudo (tinggi) :
<>Minimum 1 mm
Kepentingan:
1. menandakan adanya kelainan otot jantung (iskemia/infark)
2. menandakan adanya kelainan elektrolit.
Catatan:
1. Komfigurasi Gel. T Positif di lead I,II,aVF,V2-V6
2. Negatif di lead aVR
3. Bifasik di lead III, aVL, V1.

V. Cara membaca 12 Lead EKG
1. Anda harus tenang dan kosentrasi sebelum menganalisa 12 lead EKG. Siapapun orangnya baik cardiologist maupun orang yang expert dalam membaca EKG apabila tidak tenang dalam menganalisa 12 lead EKG, bukan tidak mungkin misinterpretation bisa terjadi. Anda hanya memerlukan waktu kurang dari 5 menit dalam menganalisa 12 lead EKG, jadi sekali lagi ketenangan dan kosentrasi sangatlah penting.

2. Setelah 12 lead EKG sudah di depan mata anda, anda jangan terburu-buru mengidentifikasi normal atau abnormal EKG tersebut. Pastikan dulu kalau 12 lead EKG yang anda rekam dengan kecepatan 25mm/detik dan standarisasi 1mV yang artinya 10 kotak kecil (1cm) mewakili 1mV.

3. Anda apa orang lain yang melakukan perekaman EKG? Kalau bukan anda sendiri yang melakukan perekaman 12 lead EKG, anda harus mengeceknya apakah pemasangan elektrodenya sudah tepat? Caranya? Baca lagi topik perekaman EKG. Ingat segitiga Einthoven !! Lead II = Lead I + Lead III juga anda bisa menggunakan sandapan unipolar ektremitas yaitu aVR + aVL + aVF = O.

4. Kalau anda sudah yakin bahwa perekaman dan penempatan elektroda sudah tepat, langkah berikutnya adalah tentukan dari mana dominan impuls berasal ? (dari SA node, AV node atau furkinje fiber). Caranya bagaimana? Baca lagi elektrofisiologi jantung. Normal impuls berasal dari SA node yaitu dengan memastikan di lead II harus mempunyai gel P dengan defleksi positip, dan di lead aVR harus mempunyai gel P dengan defleksi negative. Dan setiap gelombang P harus diikuti oleh komplek QRS atau dengan kata lain perbandingannya 1 : 1. Apabila ada gel P yang normal tapi tidak diikuti dengan komplek QRS, anda tahu kan apa namanya? baca lagi kursus EKG bagian III!!
Tapi jika anda temukan 12 lead EKG dengan pemasangan yang tepat tapi gel P defleksi negative di lead II dan positip di lead aVR, EKG ini dinamakan DEXTOCARDIA atau posisi jantung berada di sebelah kanan dan anda boleh lanjutkan interpretasinya.

5. Tentukan iramanya ( regular atau irregular). Caranya hitung jarak RR interval antara RR interval yang satu dengan RR interval lainya. Kalau jaraknya sama, maka dinamakan iramanya teratur ( regular). Begitu sebaliknya jika jarak antara RR interval tidak sama dinamakan iramanya tidak teratur (irregular). Anda juga bisa menggunakan PP interval jika gel P tampak jelas dengan cara yang sama.

6. Tentukan frekwensi jantung atau HR. Caranya baca kursus ekg bagian III.

7. Hitung nilai normal tiap gelombang, interval, segmen dan komplek. Ada 5 gelombang, 2 interval, 1 segmen, dan 1 komplek yang wajib hitung. Gelombang (P, Q, R, S, T), interval (PR, QT), segmen (ST), komplek ( QRS). Kalau anda sudah membaca dan mengerti dengan topik-topik sebelumnya, anda tidak akan mengalami kesulitan menentukan nilai normal ini. Baca kursus EKG bagian II.

8. Identifikasi konfigurasi komplek QRS di sandapan precordial. Normal EKG akan memiliki konfigurasi komplek QRS di V1 dengan gelombang r kecil dan semakin meninggi tingginya dari V1 s/d V6. Dan normal EKG akan memiliki konfigurasi komplek QRS di lead V1 dengan gelombang S yang dalam dan semakin memendek dalamnya dari V1 s/V6. ( Lihat gambar 52 a & b)


Gb : 52 A Gb : 52 B


9. Tentukan berapa aksis jantungnya. Apakah ( normal, LAD, RAD). Baca kursus ekg bagian II.

10. Tentukan apakah adanya pembesaran jantung atau kelainan lainya seperti LAE, RAE, LVH, RVH dan lain-lain. Baca kursus ekg bagian III.

11. Kesimpulan analisis. Anda akan bisa menentukan kesimpulan analisis atau interpretasi EKG anda, jika anda mengikuti topik-topik yang saya berikan.



GOOD LUCK !!!

Senin, 12 Oktober 2009

SEKILAS TENTANG ASMA

Sekilas Tentang Asma


Asma adalah suatu gejala yang ditimbulkan oleh kelainan saluran nafas yang berupa kepekaan yang meningkat terhadap rangsangan dari lingkungan sebagai pemicu.
Pemicu gejala ini dapat berupa kelelahan pikiran (gangguan emosi), kelelahan jasmani, perubahan lingkungan hidup yang tidak diharapkan (cuaca, kelembaban, temperatur, asap (terutama rokok) dan bau-bauan yang merangsang), infeksi saluran nafas terutama penyakit influenza tertentu, dan reaksi alergi dari bahan yang terhirup atau dimakan.
Tingkat gejala kepekaan saluran nafas ini diawali dari gejala yang ringan (berupa pilek/bersin atau batuk yang sering berulang/kambuh) sampai dengan gejala yang berat berupa serangan asma (kesulitan bernafas). Keadaan ini sebenarnya ditandai adanya latar belakang reaksi alergi.
Timbulnya beberapa tingkatan gejala kepekaan yang terekam/bisa diutarakan oleh penderita biasanya diawali sejak masa kanak. Sekitar 50% gejala akan sembuh dengan sendirinya, walaupun pada suatu saat gejala ini akan muncul lagi pada tingkat gejala yang lebih berat yang sering diberi istilah asma. Sekitar 55-6-% penyakit alergi pernafasan in dapat diturunkan ke anak atau cucu dan sisanya diakibatkan karena adanya polusi lingkungan hidup yang kurang atau masih belum mendapatkan perhatian, karena itu gejala baru muncul setelah dewasa bukan karena merupakan hal yang aneh.
Penyebab
Dasar permasalah pada penyakit asma terletak pada kelainan saluran nafas yang berpa proses reaksi/keradangan (akibat reaksi alergi) yang disebabkan oleh paparan bahan-bahan antara lain:
• Debu yang ada di dalam rumah yaitu debu yang berasal dari kasur kapuk (terutama yang sudah lama), karpet, sofa, pakaian yang disimpan lama di dalam lemari, langit-langit atap rumah, buku-buku/kertas arsip yang lama, dll.
• Bahan makanan terutama jenis ikan laut, susu sapi, telur, coklat, kacang-kacangan, dll. (sedang kelompok bahan makann yang mempunyai ciri yang mengiritasi a.l. pedas, dingin, bergetah, rasa manis/asam, asin, dll. bukan penyebab tapi pemicu).
• Lingkungan hidup antara lain bulu yang berasal dari bahan pertanian (tepung sari, jerami, rumput-rumputan, ampas tebu, dll.), bahan yang berasal dari bulu dan kotoran unggas serta binatang piaraan.
________________________________________